GTK : Tenaga Bidan Pernah Jadi PNS Pakai Keppres, Guru dan Tendik Honor juga Harusnya Bisa PNS Pakai Keppres.
Ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyatakan perjuangan mereka untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS belum berakhir.
Saat ini, para guru honorer dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam GTKHNK 35+ masih melakukan sejumlah upaya untuk mendapatkan surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan mereka menjadi PNS (Keppres PNS). "GTKHNK 35+ memperjuangkan Keppres PNS dan itu akan turut dituangkan dalam bentuk kajian akademik yang proses penyusunannya dibantu oleh beberapa kalangan akademisi," kata Sigid kepada jpnn.com, Selasa (1/12).
Mereka optimistis perjuangan tersebut akan membuahkan hasil. Apalagi hingga saat ini dukungan terus mengalir dari para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Di Jawa Barat sendiri, dukungan juga baru diberikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, berupa surat rekomendasi terkait pengabulan permohonan Keppres PNS GTKHNK 35+ yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo. "Perjuangan kami belum finish. Namun kami tetap akan mematuhi regulasi pemerintah, apa pun hasil akhir dari perjuangan ini," tegas Sigid.
Sigid mengakui bahwa perjuangan GTKHNK 35+ Provinsi Jawa-Barat maupun di seluruh Indonesia masih belum berakhir, karena masih ada agenda lainnya yang harus dihadapi. "Saya akan selalu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan konseptor sekaligus Ketum GTKHNK 35+ Indonesia Bapak Nasrullah tentang langkah kami ke depan," sambung guru honorer di SMPN Satu Atap Cibulan ini.
Dia juga berharap agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga segera memberikan dukungan untuk perjuangan GTKHNK 35+ di provinsi itu. "Ini semua berkat kerja keras dari semua pengurus dan kekompakan seluruh anggota. Kami berharap agar gubernur turut mendukung langkah kami dan Presiden RI berkenan menerbitkan Keppres PNS untuk GTKHNK 35 + dari sekolah sekolah negeri semua jenjang," pungkas Ariyadi.(fat/jpnn)
Dikatakannya, sistem kontrak PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun yang membuat mereka menolak solusi penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme PPPK.
Walaupun pemerintah mengatakan kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang lagi tetapi Yudha dan kawan-kawannya tidak percaya. Sebab, keputusan akhir ada di Pemda. "Kalau Pemda memutuskan kontrak dengan berbagai alasan, lantas kami mau dikemanakan? Makanya GTKHNK35 menolak PPPK," tegasnya.Mereka mengaku sudah mengabdi selama 16 tahun, apakah tidak layak mendapat reward dari pemerintah untuk diangkat jadi PNS. Dia yakin kepala daerah pasti setuju. Jadi, seharusnya pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian guru dan tendik honorer. "GTKHNK 35 sudah mendapatkan surat rekomendasi dari 211 kepala daerah dan sudah diserahkan ke APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Apa lagi yang ditunggu pemerntah?" tandasnya. (esy/jpnn)
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar