Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Skema BOS 2021, Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah 1 juta.

Gambar
informernews -  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimal 50 persennya untuk Guru Honorer berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Wakil Ketua DPRD, Nofrizal mengatakan, dana BOS ada untuk gaji guru honorer. Jadi gaji guru honorer sekarang cukup besar. "Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah satu juta," ungkapnya Menurut Nofrizal, kalau masih ada sekolah yang menggaji Guru honorer di bawah satu juga, berarti menyalahi aturan. Seharusnya, dengan adanya penambahan presentasi dana bos, sudah bisa menggaji guru honorer di atas satu juta. "Itu juga untuk kesejahteraan tenaga pendidik." Selama masa pandemi, dikutip dalam laman resmi kemendikbud.go.id, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer menjadi lebih dari 50 persen bisa digunakan untuk menggaji Guru honorer. Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persya...