Skema BOS 2021, Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah 1 juta.


informernews - 
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimal 50 persennya untuk Guru

Honorer berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Wakil Ketua DPRD, Nofrizal mengatakan, dana BOS ada untuk gaji guru honorer.

Jadi gaji guru honorer sekarang cukup besar.

"Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah satu juta," ungkapnya

Menurut Nofrizal, kalau masih ada sekolah yang menggaji Guru honorer di bawah satu juga, berarti menyalahi aturan.

Seharusnya, dengan adanya penambahan presentasi dana bos, sudah bisa menggaji guru honorer di atas satu juta.

"Itu juga untuk kesejahteraan tenaga pendidik."

Selama masa pandemi, dikutip dalam laman resmi kemendikbud.go.id, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer menjadi lebih dari 50 persen bisa digunakan untuk menggaji Guru honorer.



Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.


Semoga bermanfaat gaes..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Untuk mengajarkan konsep animasi 2D dan 3D pada peserta didiknya, peserta didik harus mampu menentukan letak perbedaan yang paling mencolok antara animasi 2D dan 3D pada saat membuatnya

Jadwal PPPK 2024/2025 Dibuka untuk Guru Honorer dan Umum

Link Download Film Ipar Adalah Maut 2024 Kualitas HD Full Movie