Cara Membuat KTP Baru (Online) - GRATIS
informernews - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat. Kini, membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Semakin mudah sehingga masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Aturan ini terdiri dari 83 pasal dan resmi menggantikan Perpres sebelumnya Nomor 25 Tahun 2008.
Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Telah berusia 17 tahun
- Datangi Kantor Kecamatan setempat untuk melakukan perekaman Identitas (Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan). Selanjutnya proses scan retina (iris) mata)
- Membawa Fotokopi KK dan Akta Lahir. (Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru)
- Daftar online menggunakan HP/PC bisa dari rumah (link pendaftaran online tanyakan ke bagian perekaman, untuk Pencetakan KTP)
- Masuk ke link, Klik Daftar
- Isi semua form identitas yang di perlukan
- Upload KK dll.
- Setelah selesai, ada notifikasi "Terimakasih berkas yang anda kirim telah kami terima, akan segera kami proses dan akan dikirimkan melalui layanan POS ke alamat yang sesuai dengan KTP EL yang bersangkutan dengan estimasi 3-7 hari kerja"
- (e-KTP akan dicetak dan di kirim ke alamat masing - masing melalui POS atau bisa di bawa langsung ke kantor disdukcapil setempat)
Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Datangi kantor disdukcapil setempat
Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Fotokopi KK
- Datangi kantor disdukcapil setempat
Catatan :
Pembuatan e-KTP dan dokumen kependudukan lain tidak dipungut biaya alias GRATIS. e-KTP juga berlaku seumur hidup, sehingga tak perlu lagi diperbaharui atau diperpanjang jika masa berlakunya habis.
Jika ada oknum yang masih meminta uang atas layanan tersebut, penerbitan e-KTP lama, masih diminta surat pengantar RT/RW, laporkan ke call center Dukcapil Setempat.
Sebagai warga yang baik, lahir, besar, dan mencari nafkah di Republik Indonesia, sudah seharusnya kita memiliki e-KTP sebagai identitas jati diri. Kegunaan lainnya, untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsuan KTP, dan mendapatkan database kependudukan yang akurat. Ayo, buat e-KTP dan rasakan manfaatnya.
[nantikan informasi terbaru lainnya hanya di situs [www.informernews.my.id]
Komentar
Posting Komentar