Pengumuman Sekolah Tatap Muka 2021



informernews - Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sudah diperkenankan untuk wilayah PPKM level 1-3. Sekolah tatap muka terbatas bisa dijalankan dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, sekolah tatap muka sudah dapat dilaksanakan di jenjang PAUD sampai SMA. Selain dengan penerapan prokes ketat, orang tua juga berperan dalam keputusan sekolah tatap muka.

"Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri kepada detikEdu beberapa waktu lalu.
Syarat dan ketentuan sekolah tatap muka

Ada delapan syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan siswa, guru, dan orang tua jika ingin menerapkan sekolah tatap muka. Jangan sampai sekolah meningkatkan risiko penularan COVID-19.

  1. Kondisi kelas dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, sekitar maksimal 50%)
  2. Untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
  3. PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, sekitar maksimal 33 persen
  4. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan
  5. Guru dan murid wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin
  6. Baik guru dan murid harus dalam kondisi sehat saat menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol
  7. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan, seperti jajan di kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, orang tua menunggu peserta didik, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
"Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM," ungkap Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.

Lantas, bagaimana pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ini akan digelar? Satgas COVID-19 juga turut membagikan teknis pelaksanaanya, sebagaimana ketentuan Kemendikbudristek.

1. Memberi jarak minimal 1,5 meter dan membatasi jumlah maksimal peserta didik
  • Batas maksimal siswa SMA/SMK/MA/MAK, SMP/MTs, SD/MI dan program kesetaraan adalah 18 orang per kelas (maksimal 50%)
  • SDLB/MILB, SMPLB/MTSLB, SMLB/MALB maksimal 5 siswa per kelas (62-100%)
  • Siswa PAUD maksimal 5 orang tiap kelas (maksimal 33%).

2. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara shifting atau bergantian

3. Perilaku yang wajib dilakukan seluruh warga satuan pendidikan:
  • Mengenakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung, mulut, sampai dagu
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Tidak melakukan kontak fisik, misalnya berjabat tangan atau mencium tangan
  • Menerapkan etika saat batuk atau bersin.
4. Harus dalam kondisi sehat saat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas
  • Kondisi terkontrol apabila memiliki penyakit komorbid atau penyerta
  • Tidak mempunyai gejala COVID-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan yang bersangkutan
5. Kegiatan yang dapat memicu kerumunan tidak boleh dilaksanakan. Misalnya makan di kantin, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan yang lainnya.

Meski sudah bisa melakukan belajar tatap muka terbatas, beberapa waktu lalu Mendikbudristek Nadiem Makarim juga mengingatkan bahwa orang tua berhak memutuskan apakah anaknya akan mengikuti sekolah tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Syarat dan ketentuan juga terdapat dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Selain dari Kemendikbudristek, Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr dr Soedjatmiko, SpA(K), MSi, juga mengimbau beberapa syarat jika sekolah tatap muka diadakan kembali. Salah satunya disiplin pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

Berikut saran dari Prof Miko:

- Siswa berumur 12 tahun atau lebih untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19

- Siswa dengan usia kurang 12 tahun disarankan untuk melengkapi vaksinasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah), seperti imunisasi Campak Rubella dan DT (Difteri Tetanus) untuk siswa kelas 1, dan imunisasi Td (Tetanus, difteri) untuk siswa kelas 2 dan kelas 5

- Untuk beberapa provinsi, siswa perempuan kelas 5 dan 6 juga perlu mendapatkan vaksinasi HPV (Human Papillomavirus/pencegah kanker leher rahim)

- Menyarankan agar AC di ruang kelas dimatikan digantikan dengan kipas angin dan membuka jendela dengan lebar

- Murid tidak diperkenankan berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar, karena memungkinkan penularan virus COVID-19

- Para siswa juga diingatkan untuk tidak mampir ke penjual makanan, minuman atau mainan, karena akan berkerumun meningkatkan risiko penularan

- Murid diharapkan sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer

- Baik guru maupun murid harus menyediakan cadangan masker.

Itulah syarat dan ketentuan sekolah tatap muka untuk wilayah PPKM level 1-3. Selamat sekolah ya


[simak informa
si terbaru lainnya di www.informernews.my.id]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Untuk mengajarkan konsep animasi 2D dan 3D pada peserta didiknya, peserta didik harus mampu menentukan letak perbedaan yang paling mencolok antara animasi 2D dan 3D pada saat membuatnya

Jadwal PPPK 2024/2025 Dibuka untuk Guru Honorer dan Umum

Link Download Film Ipar Adalah Maut 2024 Kualitas HD Full Movie