Penjelasan Kemdikbud, Rencana Pembagian Laptop untuk Guru dan Siswa
informernews - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan klarifikasi soal pengadaan dan recana pembagian laptop gratis.
Rencana pemerintah memberikan laptop gratis untuk Guru dan siswa ini ramai diperbincangkan dalam dua hari terakhir. Mulai dari soal spesifikasi laptop, kapan dibagikan dan syarat penerimanya.
Bahkan hari ini, Jumat (30/7/2021), sempat heboh karena trencing topic kata 32 GB.
Menurut sejumlah pengguna, dengan harga Rp 10 juta per unit, bisa mendapatkan spesifikasi yang lebih baik daripada itu.
Kemendikbud Ristek kemudian memberikan penjelasan soal rencanaan pengadaan ini hingga spesifikasinya.
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek, M Samsuri yang diminta penjelasan soal kabar ini menegaskan, harga satu unit laptop bukan Rp 10 juta.
"Iya, bukan (Rp 10 juta). Harga tidak ditentukan Rp 10 juta. Sangat tergantung pengadaan di e-katalog-nya," kata Samsuri.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbud Ristek, harga satu unit laptop antara Rp 5 juta-Rp 6 juta.
"Informasi dari Paudasmen perkiraan sekitar Rp 5 sampai dengan Rp 6 juta ya," kata Samsuri.
Dia juga mengatakan, merek laptop yang digunakan tidak hanya Zyrex, tetapi bisa juga dari vendor lain.
Sementara itu, laptop yang akan diberikan Kemendikbud Ristek merupakan bagian dari bantuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Laptop itu akan diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TIK memadai.
"Sebenarnya konsepnya diberikan ke sekolah untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki TIK yang memadai. Sekolah minimal layak TIK kalau punya 15 komputer/laptop. Nah, masih banyak yang belum memiliki itu, itulah yang diberi stimulus oleh pemerintah pusat melalui DAK non fisik," ungkap Samsuri.
Spesifikasi laptop Kemendikbud Ristek Bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek terkait TIK memiliki spesifikasi minimal dan diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021.
Samsuri menjelaskan, tangkapan layar yang beredar luas di media sosial itu adalah spesifikasi minimal.
Pemerintah daerah bisa mengajukan jika menginginkan spesifikasi lebih tinggi.
"Untuk kebutuhan sekolah-sekolah itu dikeluarkan standar spesifikasi minimum. Misal Pemda X, nanti harganya mereka bisa nego, speknya (spesifikasinya) mereka juga bisa nego," kata Samsuri.
Pemda, lanjut dia, juga bisa menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki. Mereka bisa mengurangi jumlah laptop yang ingin dibeli dan menambah speknya atau dengan spek standar, tetapi jumlahnya ditambah.
Berikut ini spesifikasi minimal laptop yang ditentukan menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021:
- Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;
- Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
- Hard drive: 32 GB;
- USB port: dilengkapi dengan USB 3.0; Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
- Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
- Audio: integrated;
- Monitor: 11 inch LED;
- Daya/power: maksimum 50 watt;
- Operating system chrome OS;
- Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
- Masa garansi: 1 tahun.
Permendikbud itu juga mengatur tentang spesifikasi minimal wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, headset, printer, dan scanner.
Samsuri menjelaskan, saat ini kegiatan belanja produk TIK di sektor pendidikan difokuskan untuk mendorong digitalisasi sekolah sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan.
Kebutuhan belanja fasilitas TIK di sektor pendidikan hingga 2024 berdasarkan proyeksi Kemendikbud Ristek senilai Rp 17 triliun.
"Adapun total belanja TIK sektor pendidikan tahun 2021 senilai Rp 3,7 triliun dengan rincian sebesar Rp 1,3 triliun dari anggaran Kemendikbud Ristek dan Rp 2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021," ujar Samsuri.
[Artikel ini telah tayang di kompas.com]
Komentar
Posting Komentar