Berikut Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
informer NEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Program perlindungan yang diberikan berupa asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) yang didapatkan pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.
Dana JHT sendiri dapat dicairkan saat pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK. Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa orang mengklaim bahwa pencairan dana JHT terbilang sulit. Namun, pencairan sebenarnya mudah asalkan Anda memahami mekanisme yang berlaku.
Ketentuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Aturan tersebut telah diberlakukan pemerintah sejak 1 September 2015, dengan ketentuan pencairan sebagai berikut.
1. Pencairan 100 persen dana JHT hanya bisa dilakukan satu bulan sejak pekerja keluar/mengundurkan diri atau di-PHK. Pencairan 100 persen hanya ditujukan bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja atau memiliki pekerjaan.
2. Bagi pekerja yang masih aktif, hanya dapat mencairkan dana JHT sebesar 10 dan maksimal 30 persen, dengan syarat masa kerja peserta minimal 10 tahun. Anda hanya dapat memilih 10 atau 30 persen dalam pencairan dana. Pencairan dana 30 persen hanya bisa ditujukan untuk uang muka rumah dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui ketentuan di atas, lantas bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.
1. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pencairan JHT secara online lebih praktis, hemat waktu, dan biaya. Anda dapat melakukannya dari mana saja selama mempunyai koneksi internet.
Selain itu, melakukan pencairan secara online lebih aman bagi kesehatan, karena mengurangi berada di kerumunan orang.
- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.
- Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.
- Kemudian akan muncul pilihan 'Jenis Klaim.' Pilih yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik 'Kirim'
- Data Anda kemudian akan diverifikasi petugas. Periksa WhatsApp, email, SMS, dan telepon untuk mendapatkan hasil verifikasi.
- Dana JHT akan dicairkan ke rekening Anda sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh petugas.
2. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Jika gagal mencairkan JHT secara online, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat dengan tempat tinggal. Berikut tahapan mencairkan di kantor cabang seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan pemindaian kode QR di Kantor Cabang BPJS.
- Mengisi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Peserta akan diminta mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Setelahnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk lanjut ke tahap wawancara.
- Manfaat dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Sebagai catatan, pencairan JHT 10 dan 30 persen akan berpotensi terkena pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Saat proses pengajuan, Anda diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini perlu dibawa atau diunggah saat akan melakukan proses pencairan.
Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja/ surat keterangan habis kontrak
- Buku tabungan atas nama peserta JHT
- Foto terbaru tampak depan peserta JHT
- NPWP (Bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta)
Anda sebaiknya melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar menjadi satu file pdf untuk memudahkan pada saat proses verifikasi data.
Selain peserta PHK dan mengundurkan diri, JHT juga dapat dicairkan bagi peserta cacat total tetap, serta WNI dan WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
[simak informasi terbaru lainnya di www.informernews.my.id]
Komentar
Posting Komentar