Cukur Rambut Siswa Dipidana 5 Tahun Penjara Atau Denda 100 Juta
Cukur Rambut Siswa Dapat Dipidana?
Informer - Maraknya hukuman Guru terhadap muridnya dengan mencukur rambutnya karena sudah panjang ( gondrong ) atau sebab lain diluar dari pada sebab medis menjadi perhatian khusus dari Ketua DPC LSM Baladaya Kabupaten Bekasi, sekaligus Pemred Kabar Daerah Jawa Barat.
Seperti kejadian yang pernah terjadi ditahun 2016, karena melakukan hukuman pemotongan rambut Seorang guru di Wilayah Jawa Barat sebut Saja SO hampir saja dibui didalam penjara karena orang tua atau wali muridnya tidak terima dengan kejadian tersebut.
Mengenali bentuk kekerasan anak jadi modal awal mencegah praktiknya di lingkungan sosial, tidak terkecuali sekolah. Dari sekian banyak, apakah mencukur rambut siswa adalah salah satunya?
Safeguarding Advisor Yayasan Plan International Indonesia, Sigit Wacono, menjelaskan, dalam kasus ini, pihak sekolah sebaiknya tidak langsung mencukur rambut anak tersebut. "Perlu assessment dulu," katanya dalam workshop guru No Go Tell: Mengembangkan Mekanisme Perlindungan Anak di Sekolah, (informer).
"Anak yang rambutnya gondrong atau diwarnai itu tidak bisa langsung distigma sebagai anak nakal," imbuhnya. Ia mencontohkan kasus yang ditemuinya, yakni seorang siswa ditegur karena rambutnya diwarnai, tapi itu terjadi karena paksaan ayahnya.
"Soal itu bentuk kekerasan atau tidak, sebenarnya kembali ke kode etik sekolah. Tapi, sekolah juga tidak bisa memberi hukuman tidak mendidik," ucapnya. Sebagai ganti, mereka harus lebih dulu mengomunikasikan isu tersebut pada orangtua.
"Surati orangtua dengan mengatakan, pihak sekolah sudah tiga kali memperingati anak untuk cukur rambut. Bila tidak merespons, pihak sekolah yang akan memotong rambut anak," kata Sigit.
”Seharusnya banyak cara yang ditempuh oleh para pendidik yakni para guru untuk melakukan hukuman bila melihat anak muridnya berambut panjang atau gondrong. Bisa dengan peringatan pertama sampai ketiga melalui surat kepada orang tua atau wali murid atau sekarang era digital lebih canggih lagi dengan WA group orang tua wali murid, dan itupun harus sesuai SOP atau peraturan sekolah dengan menyebutkan berapa Centimeter panjang rambut Siswa bukan dengan cara langsung mencukur “. Ucap Ketua DPC LSM Baladaya Kab. Bekasi Yudiyantho Praba Suteja.
”karena itu bisa melanggar UU pasal 77 huruf a UU Perlindungan anak yang isinya : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.” Lanjut Yudi saat dihubungi dikediamannya.
”Adapun pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak berbunyi : setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan rerhadap anak, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah. ” Ungkapnya kepada Media Kabar Daerah Jawa Barat.
”Saya sebagai pemerhati kebijakan publik akan terus mengawasi hal ini. Anak-anak Kita didik disekolah bukan untuk di takut takuti tapi untuk dibuat menjadi manusia yang berintelektual. Jadi Saya harapkan ini menjadi hal yang mendasar untuk semua termasuk Dinas pendidikan untuk lebih selektif lagi memberi arahan kepada para guru “. Imbuhnya diakhir wawancara.(informer)
Demikian informasi singkat ini semoga kebijakan bisa diterapkan tidak merugikan semua pihak.
Terimakasih..
Yang buat aturan nggak ada otak
BalasHapusBukan dicukur,hanya dirapikan rambutnya, supaya tdk banyak kutu dan kelamaan menyisir dan merawatnya
BalasHapuslah hubungannya ama proses belajar apa?
Hapuspanjangny rambut tidak akan menggangu proses belajar
HapusSekolah bukan cuma tempat belajar dan mendapat nilai, tapi juga tempat membentuk adab dan kedisiplinan
HapusDi rapikan, sampai kelihatan kulit,itu namanya di rapikan?
HapusYg ngga setuju biasanya bukan orang pendidikan tapi seolah olah tau segalanya. Perlu dipotong juga itu (rambutnya)
HapusGuru sdh tidak ada wibawa, bertindak sedikit,sdh langsung berhadapan dg aturan hukum. Makanya anak sekarang ngelunjak kepada orang tua. Ganti istilah guru jadi pengajar saja spt dosen. Karena mereka sdh tidak leluasa mengurusi moral muridnya....... Mau dibawa kemana bangsa ini
BalasHapusSetuju
HapusMantap setuju
HapusLumayan 100 jete. Buat di bagi bagi organisasi yang tidak ada kerjaan.
BalasHapusSekolah membuat surat di atas materai yg mewajibkan siswa mengikuti segala peraturan di sekolah. Jika masih tidak mentaati mangga di serahkan ke orangtua untuk didik anaknya sendiri. Krn jujur jd guru yg ngurususin siswa yg ngelunjak itu musingkeun
BalasHapusSebelum menjadi siswa di sekolah A, maka siswa menandatangani aturan sekolah. Bila melanggar maka tidak diperkenankan masuk ke area sekolah, dipersilakan keluar untuk mencukur rambutnya terlebih dahulu.
BalasHapusSangsi yg GEDE, untuk mengatur hal yg sudah bisa dikondisikan pihak sekolah.
BalasHapusKalau instrumen/kewenangan pihak guru dan sekolah dlm menertibkan siswa dipreteli demikian. Lalu bagaimana tercipta. Generasi penerus yang cakap, maju pengetahuan dan berdisiplin tinggi.
Saya seorang guru, 32 tahun jadi PNS guru.
BalasHapusPeraturan2 sekolah seperti tidak boleh gondrong, tidak boleh mewarnai rambut, dll sudah menjadi perjanjian pihak siswa diketahui orang tua / wali siswa yang ditanda tangani diatas meterai. Jika melanggar maka pasti mendapat sangsi dari ringan (peringatan) kemudian menjadi sangsi berat bahkan bisa dikeluarkan dari sekolah.
Jika memang tidak setuju dengan peraturan sekolah yang sudah ditanda tangani bersama, ya didik saja sendiri dirumah. Sederhana kan? Ingat, siswa saya selalu lebih dari 1000, jauh lebih banyak yang ingin melakukan disiplin dari pada melakukan pelanggaran yang sudah ditanda tangani (sepakat) di awal oleh pihak siswa saat mereka diterima disekolah itu.
Tapi, kalau dalam perkembangan jaman saat ini, masyarakat ingin membuat kesepakatan ulang, untuk membebaskan siswa berbuat apa saja, bertindak apasaj ... ayoooh, siapa takut.
Paling lama² bangkrut sekolah lu
HapusAzekk ahh
BalasHapusMaassok langsung masuk bp
BalasHapusKelass 100 jute buat bagi"orng yg tidak mampu
BalasHapus