Penempatan Formasi PPPK P1 2022
![]() |
penempatan formasi pppk p1 |
Pasalya, untuk pelamar yang masuk dalam prioritas pertama (P1) ini merupakan pelamar yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan penempatan.
Simak informasi selengkapnya berikut ini :
Dikutip dari panduan seleksi SSCASN 2022 dari laman resmi BKN, berikut ketentuan bagi pelamar prioritas pertama atau yang telah lulus Passing Grade.
Cara cek penempatan PPPK 2022 dan konfirmasi penempatan untuk pelamar priorita pertama atau P1, adalah sebagai berikut:
Pertama, apabila pelamar Passing Grade masuk dalam prioritas pertama dan memperoleh formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK.
Terdapat keterangan untuk pelamar yaitu “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”
Kedua, langkah selanjutnya, silahkan pelamar mengisi pendidikan pada kolom pendidikan yang tersedia, dengan cara memilih salah satu pendidikan yang sudah ada pilihannya yang paling sesuai dengan yang Anda miliki.
Silahkan klik tombol selanjutnya untuk melanjutkan langkah berikutnya. Apabila pelamar yang tidak mengisi kolom pendidikan maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).
Ketiga, apabila terdapat pelamar yang masuk dalam kategori prioritas 1 namun tidak mendapatkan kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar.
Pelamar yang tidak mendapatkan kuota penempatan akan mendapatkan keterangan:
“Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
Keempat, bagi pelamar prioritas pertama namun tidak memperoleh formasi penempatan, maka tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Kelima, Namun dapat terjadi juga bagi pelamar prioritas dapat turun ataupun naik status prioritasnya berdasarkan data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK.
Keenam, untuk penawaran solusi bagi pelamar prioritas pertama namun tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas.
Pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan, yaitu:
“Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas”.
Ketujuh, jika pelamar lulus passing grade atau prioritas pertama bersedia untuk turun prioritas, Maka yang harus dilakukan pelamar yaitu dengan mengklik tombol “Turun Status”.
Kedelapan, Setelah pelamar berhasil mengklik tombol turun status, sistem akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian pelamar dapat memilih dan mengklik tombol Baiklah.
Kesembilan, Jika status keterangan prioritas pelamar telah berhasil diperbarui, maka status baru pemar akan tampil di kolom status prioritas. Silahkan bisa Anda cek
Kesepuluh, data yang tampil ini merupakan data yang berasal dari data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK.
Kesebelas, Jika terdapat perbedaan data, maka pelamar diharapkan menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK.
Pelamar dapat mengakses Panduan Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
Dan juga Pelamar dapat menghubungi Call Center di : 1-500-997.
Kedua belas, Pada penentuan status prioritas pelamar di tentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan data, sesuai hasil dari pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.
Sehingga hal ini tidak dapat diganggu gugat. Diketahui bahwa pelamar prioritas pertama merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021 yang harus melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.
Namun apabila dalam Instansi yang bersangkutan tidak membuka lowongan formasi, maka pelamar prioritas pertama atau P1 akan turun menjadi P2/P3 atau P4. Itulah alasan mengapa pelamar prioritas pertama dapat turun status prioritasnya.
Selanjutnya untuk mekanisme penempatan pelamar P2 dan P3 akan dilakukan melalui observasi. Kemudian bagi pelamar umum yang memilih formasi, pada seleksinya dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi.
Jika kebutuhan kuota formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 atau pelamar umum tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Demikian informasi mengenai Cara cek penempatan PPPK 2022. Semoga membantu!
Terimakasih..
Komentar
Posting Komentar