Pengumuman Pendaftaran Pelamar Umum PPPK 2022
![]() |
Menpan RB Azwar Anas |
Pendaftaran Pelamar Umum PPPK 2022
Informernews - Seleksi PPPK guru 2022 yang dimulai pada 25 Oktober 2022 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kedua ini dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Sebagaimana dikatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022, seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan sistem CAT-UNBK.
Guru peserta akan dinyatakan lulus apabila nilai yang didapat memenuhi passing grade dan berperingkat terbaik.
Pelamar umum PPPK guru 2022 terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada seleksi kompetensi teknis, pelamar umum akan mendapatkan penambahan nilai. Seperti apa aturannya?
Ketentuan Tambahan Nilai Bagi Pelamar Umum PPPK Guru 2022
- Pelamar umum yang punya sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, akan memperoleh nilai tambahan 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
- Pelamar ASN PPPK guru yang memiliki disabilitas dan sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya seseuai jabatan yang dipilih, akan diberi tambahan nilai 10 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
- Jika pelamar mendapat tambahan nilai secara kumulatif berdasarkan dua poin di atas, maka nilai kompetensi teknis yang didapatkan tidak lebih tinggi dari 100 persen.
Tambahan nilai sebagaimana dipaparkan, diperhitungkan sebagai nilai awal masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk dalam komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis.
Ujian kompetensi teknis ini dilakukan guna mengukur pengetahuan, keterampilan, juga sikap atau perilaku yang bisa diamati, diukur, dan dikembangkan yang secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Disebutkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, peserta PPPK guru 2022 akan diuji dengan 80-100 butir soal seleksi kompetensi teknis sesuai mata pelajaran. Adapun waktu pengerjaannya adalah selama 120 menit.
Jadwal Pelaksanaan PPPK 2022
![]() |
Jadwal Pelaksanaan PPPK 2022 |
Pendaftaran ini dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.
"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (01/11).
Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
Lebih lanjut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. "Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.
Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex.
Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. (HUMAS MENPANRB)
Ikuti informasi perkembangan terbaru lainnya hanya di www.informernews.my.id
semoga bermanfaaat..
Komentar
Posting Komentar