Bagi Yang Terdaftar di Dapodik, Diprioritaskan Seleksi PPPK 2023
Kategori Prioritas Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2023
Informernews - Pada seleksi PPPK guru di tahun 2023, Kemendikbud Ristek telah resmi membagi peserta menjadi empat kategori.
Di mana empat kategori ini merupakan kategori yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK guru di tahun 2023.
Dikutip Informernews - dari kanal Youtube Calon Guru, pada Rabu, 27 April 2022, mengenai empat kategori peserta seleksi PPPK guru tahun 2023.
Seperti diketahui kategori pertama peserta seleksi PPPK guru tahun 2023, yaitu guru yang sudah lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021/2022 lalu.
Di mana dalam kategori satu ini terdiri dari THK 2, guru Non ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.
Nantinya kategori satu ini akan dijadikan prioritas utama dan dapat langsung pemberkasan. Selain itu, untuk formasi yang dibuka juga akan lebih sedikit, daripada yang telah lulus passing grade.
Selain itu, untuk kategori 2, 3, dan 4 nantinya akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, serta untuk peserta baru.
Lebih lanjut nantinya juga akan diisi oleh peserta dari THK 2, guru Non ASN di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG dan perlu diketahui bahwa kategori guru di atas, merupakan kategori gold opportunity.
Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui untuk empat kategori peserta seleksi PPPK guru di tahun 2023, diantaranya yakni:
Kategori 1
Guru yang lulus passing grade, nantinya akan masuk menjadi peserta seleksi PPPK guru tahun 2022.
Di mana untuk kategori satu ini diisi oleh para guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, baik P1, P2, P3.
Kategori 2
Untuk kategori kedua ini diisi oleh tenaga guru honorer, nantinya pada kategori ini masuk ke dalam seleksi peserta PPPK guru tahun 2023.
Di mana untuk kategori 2 mendapatkan keisitimewaan yaitu tidak akan bersaing dengan guru negeri maupun swasta di luar THK 2.
Kategori 3
Selanjutnya untuk kategori 3, yang merupakan berasal dari guru Non ASN di sekolah negeri, dengan syarat telah mengabdi minimal tiga tahun serta tercatat di Dapodik tahun 2013-2021.
Bagi guru yang masuk ke dalam kategori tiga ini yang telah lebih dari tiga tahun dan tercatat di Dapodik, tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdapat di Dapodik.
Kategori 4
Untuk kategori guru 4, berasal dari guru Non ASN di sekolah negeri, dengan syarat masa pengabdian kurang dari tiga tahun dan tercatat di Dapodik tahun 2013 hingga 2021.
Kemudian untuk peserta seleksi PPPK guru pada kategori empat ini yaitu guru swasta dan guru lulusan PPG.
Demkian informasi terkait keempat kategori peserta seleksi PPPK guru tahun 2023,
semoga semua guru honorer dapat mendapatkan kesempatan lulus menjadi ASN PPPK di tahun 2023
Terimakasih..
Komentar
Posting Komentar