Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

Jadwal Penyerahan SK PPPK Guru 2022

Gambar
Informernews - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 yang akan diangkat pada 2023 akan mulai menikmati gaji pertama pada April 2023. atau sesuai dengan waktu yang akan di tentukan kembali Saat ini, calon PPPK 2022, baik PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes), maupun PPPK Teknis masih dalam proses seleksi. Dikutip dari informernews.com, seleksi PPPK Guru 2022 tinggal menunggu pengumuman kelulusan yang akan dilaksanakan pada 2-3 Februari 2023. Guru yang lulus seleksi PPPK 2022 akan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada 22 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023. Selanjutnya, usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK Guru dilaksanakan pada 7-31 Maret 2023. Penyerahan SK PPPK Guru akan dilaksanakan pada April 2023 mendatang (jadwal sewaktu waktu bisa berubah) Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai PPPK pada April. Selain PPPK Guru, PPPK Nakes 2022 juga dijadwalkan akan mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK pada April. Saat ini, seleksi PP...

Apakah Guru Honorer Swasta Bisa Daftar PPPK 2023, Selengkapnya

Gambar
informernews - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023. Dimana Guru Swasta berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023. Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki ketentuan khusus atau persyaratan tambahan. ”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk. Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi Guru Swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023. Dimana penerimaan PPPK Guru 2023 ini terdapat empat kategori yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebaga...

PRESIDEN JOKOWI Atur Jam Kerja Baru ASN, Hanya Kerja Berapa Hari Saja

Gambar
informernews - Sudah sah, Presiden Jokowi atur jam kerja baru PNS, yang mulai berlaku 26 April 2023. Dimana PNS hanya kerja berapa hari saja dalam seminggu dan juga Presiden Jokowi tentukan jumlah jam kerja bagi PNS. Peraturan jam kerja dari Presiden Jokowi ini, baru diterapkan setelah PNS usai cuti bersama, yang akan berakhir hari ini Selasa, 25 April 2023. Mulai besok, sudah sah berlaku aturan baru jam kerja bagi seluruh PNS di Indonesia yang telah ditentukan oleh Presiden Jokowi. PNS pusat maupun daerah sudah harus menaati, karena peraturan jam kerja Presiden Jokowi ini berlaku nasional dari Sabang sampai Merauke. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam mengatur kembali hari dan jam kerja PNS usai cuti bersama, antara lain: 1. Untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai PNS. 2. Memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai PNS. 3. Tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesuai dengan Perp...

Agar Tidak Ada Lagi Honorer, Tenaga Honorer Harus Diangkat Jadi PPPK November 2023

Gambar
INFORMERNEWS - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyebut bahwa pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus terealisasikan paling lambat pada 28 November 2023. "Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart dikutip dari Antara, Jumat (14/4). Dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer. Seluruh tenaga honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berikutnya, Junimart mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. I...

Ini Besaran THR 2023 bagi Para PPPK Guru

Gambar
Ini Besaran THR 2023 bagi Para PPPK Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin ingin tahu berapa besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diterimanya tahun ini. Pemberian THR untuk abdi negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Ketentuan itu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada (29/3/2023) dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiuna...