Jadwal Penyerahan SK PPPK Guru 2022
Informernews - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 yang akan diangkat pada 2023 akan mulai menikmati gaji pertama pada April 2023. atau sesuai dengan waktu yang akan di tentukan kembali
Saat ini, calon PPPK 2022, baik PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes), maupun PPPK Teknis masih dalam proses seleksi.
Dikutip dari informernews.com, seleksi PPPK Guru 2022 tinggal menunggu pengumuman kelulusan yang akan dilaksanakan pada 2-3 Februari 2023.
Guru yang lulus seleksi PPPK 2022 akan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada 22 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023.
Selanjutnya, usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK Guru dilaksanakan pada 7-31 Maret 2023.
Penyerahan SK PPPK Guru akan dilaksanakan pada April 2023 mendatang (jadwal sewaktu waktu bisa berubah)
Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai PPPK pada April.
Selain PPPK Guru, PPPK Nakes 2022 juga dijadwalkan akan mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK pada April.
Saat ini, seleksi PPPK Nakes 2022 telah memasuki tahap masa sanggah dan jawab sanggah yang dilaksanakan pada 3-9 Januari 2023.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, jawab sanggah dilaksanakan pada 3-9 Januari 2023.
Pengumuman kelulusan PPPK Nakes pasca sanggah akan dilaksanakan pada 10-11 Januari 2023.
Nakes yang lulus seleksi PPPK 2022 akan mengisi DRH NI PPPK pada 12 Januari hingga 5 Februari 2023.
Setelah itu, usul penetapan NI PPPK dilaksanakan pada 6 Februari hingga 5 Maret 2023.
Pengangkatan dan penyerahan SK PPPK Nakes 2022 dijadwalkan akan dilaksanakan pada April 2023.
PPPK Guru dan PPPK Nakes 2022 mulai menerima gaji PPPK pada April.
Selain gaji, PPPK 2022 yang diangkat tahun 2023 juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2022 selama sembilan bulan.
Gaji PPPK 2022 dihitung mulai April hingga Desember 2023.
Kemenkeu juga menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023.
Gaji dan tunjangan, THR, serta gaji ke-13 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam lampiran PMK tertera jumlah formasi PPPK 2022, proyeksi formasi PPPK 2023, dan total DAU untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023 kabupaten kota seluruh Indonesia.
Dalam keterangan lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat THR.
Sedangkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.
Gaji dan tunjangan untuk formasi PPPK 2023 dihitung mulai Oktober, November, dan Desember.
Adapun besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500
Demikian rincian gaji PPPK 2023 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***
Komentar
Posting Komentar