PRESIDEN JOKOWI Atur Jam Kerja Baru ASN, Hanya Kerja Berapa Hari Saja
Dimana PNS hanya kerja berapa hari saja dalam seminggu dan juga Presiden Jokowi tentukan jumlah jam kerja bagi PNS.
Peraturan jam kerja dari Presiden Jokowi ini, baru diterapkan setelah PNS usai cuti bersama, yang akan berakhir hari ini Selasa, 25 April 2023.
Mulai besok, sudah sah berlaku aturan baru jam kerja bagi seluruh PNS di Indonesia yang telah ditentukan oleh Presiden Jokowi.
PNS pusat maupun daerah sudah harus menaati, karena peraturan jam kerja Presiden Jokowi ini berlaku nasional dari Sabang sampai Merauke.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam mengatur kembali hari dan jam kerja PNS usai cuti bersama, antara lain:
1. Untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai PNS.
2. Memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai PNS.
3. Tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Berikut rincian hari dan jam kerja yang mulai diberlakukan oleh Presiden Jokowi usai cuti bersama berakhir, yaitu:
- Jumlah hari dalam seminggu untuk para PNS untuk dapat bekerja, yaitu sebanyak lima hari.
- Lima hari dalam seminggu tersebut, yaitu: Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat, dimana Sabtu tidak bekerja alias libur.
- Jumlah jam kerja PNS pada instansi pemerintah dalam seminggu adalah 37 jam 30 menit.
- Jumlah jam kerja dalam seminggu tersebut tidak termasuk dengan jam istirahat.
- Jam istirahat bagi para PNS yaitu pada hari Senin hingga Kamis jam istirahat adalah sebanyak 60 menit.
- Jam istirahat bagi para PNS di hari Jumat adalah sebanyak 90 menit.
- Jam masuk kerja bagi para PNS di instansi pemerintah, yaitu masuk pukul 07.30 mengikuti zona waktu setempat.
Untuk jam masuk kerja mengikuti zona waktu setempat, karena Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu, antara lain:
- WIB (Waktu Indonesia bagian Barat)
- WIT (Waktu Indonesia bagian Timur)
- WITA (Waktu Indonesia bagian Tengah)
Namun demikian, peraturan hari dan jam kerja di atas, tidak berlaku bagi para PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dengan kriteria di bawah ini:
1. Bagi PNS unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah.
2. Bagi PNS unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Demikian peraturan hari dan jam kerja baru yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, dan mulai berlaku , 26 April 2023.***
Komentar
Posting Komentar