Cara Perpanjangan Kontrak PPPK Guru
Informernews – Rekrutmen ASN tahun ini fokus pada Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja ( PPPK ). Meski bersifat kontrak, namun tahukah kamu ternyata Kontrak Kerja PPPK bisa diperpanjang. Berikut 3 Syarat agar tidak diberhentikan dari PPPK. Persoalan Kinerja jadi pertimbangan paling pertama.
Sama-sama ASN, PPPK dan PNS dibedakan oleh masa kerja. Jika PNS dapat pensiun, tidak dengan PPPK.
Hal lantaran PPPK bekerja berdasrkan masa kontrak. Meski demikian, PPPK tak perlu berkecil hati. Ternyata, masa kontrak PPPK bisa diperpanjang.
Ketahui 3 syarat atau faktor penentu agar tidak diberhentikan dari PPPK.
Masa Kerja PPPK
Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun bagi Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu, serta JPT madya tertentu.
Ada 3 Syarat yang harus dipenuhi agar masa kerja kamu sebagai PPPK bisa diperpanjang.
Mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, penentuan jangka waktu masa kerja PPPK berdasarkan empat hal, yaitu (1) jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan (3) prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian (4) ketersediaan anggaran instansi.
Tidak hanya keempat hal tersebut, jangka waktu masa kerja juga memperhatikan selisih tahun usia PPPK yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, misal bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan adalah 58 tahun.
Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun serta 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama.
Dengan demikian, kontrak kerja 1 tahun berlaku bagi PPPK yang usianya kurang 1 tahun dari batas usia pensiun.
Persyaratan Perpanjangan Kontrak PPPK antara lain :
(1) Pencapaian kinerja PPPK
Pencapaian kinerja berdasarkan dari penilaian kinerja terhadap target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya, sehingga harus bersikap baik dengan teman serta serius kerja.
Hasil penilaian kinerja dimanfaatkan sebagai penentu perpanjangan kontrak, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
Mengacu pada Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2019, pada awal perjanjian kerja PPPK yang menduduki JF wajib menyusun SKP yang dilaksanakan selama 1 tahun.
Tugas PPPK yang menduduki JF wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan, dan mendokumentasikan hasil kerja sesuai dengan SKP.
Tujuan dari tugas tersebut adalah sebagai penentu penetapan kinerja berikutnya dalam kontrak.
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja dapat diPHK.
(2) Kesesuaian kompetensi PPPK
Kesesuaian kompetensi berdasarkan dari pengembangan kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan instansi pemerintah.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kontrak.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi dikecualikan bagi PPPK yang bertugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Apabila terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja.
Mengacu pada Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020, bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi terdiri dari pelatihan klasikal dan nonklasikal.
Tugas PPPK wajib mengikuti pelatihan klasikal, meliputi pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan, workshop/lokakarya, kursus, penataran, bimbingan teknis, dan/atau sosialisasi.
Tugas PPPK juga wajib mengikuti pelatihan nonklasikal, meliputi coaching, mentoring, e-learning, pelatihan jarak jauh, belajar mandiri, dan/atau komunitas belajar.
Bagi PPPK yang dinilai melaksanakan pengembangan kompetensi dan mempunyai kinerja sangat baik dapat menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak.
(3) Kebutuhan instansi terhadap PPPK
Perpanjangan kontrak bisa dilakukan apabila formasi jabatan masih tersedia sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan.
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (*)
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, bahwa diperpanjang atau tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerjanya.
“Dilihat kinerjanya, kalau kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujar Satya dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Namun apabila kinerja pegawai tersebut tidak bagus atau tidak sesuai perjanjian kerja maka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang. Satya mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagaimana dikutip Kompas.com dari peraturan tersebut, terkait masa perjanjian kerja dituangkan dalam Pasal 37 peratutan tersebut. Pada peraturan tersebut ini dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun.
Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja. “Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat ke 2 pasal tersebut. Bagi PPPK yang diperpanjang maka PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada kepala BKN.
Disampaikan pula dalam ayat 5 pasal tersebut untuk perpanjang hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu maka paling lama adalah 5 tahun. Menurut peraturan ini, ketentuan lebih lanjut terkait masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari www.informernews.my.id
Komentar
Posting Komentar